Pasal 106
BAB 17 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENYIDIKAN
Pasal 1O7
(1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian; e.membuat...
SK No 019540 A
PRES IDEN
-4t-
- membuat dan menandatangani berita acara; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya Pertanian.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara
serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
