UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 108
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3),
Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66
ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan
Pasal 79;
- Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan
Pasal 32 ayat (2); dan
- Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB ayat (1).
(2) Sanksi
SK No 019541 A
FRES IDEN
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sernentara kegiatan usaha;
- penarikan produk dari peredaran;
- pencabutan izin; dan/atau
- penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
