Pasal 109
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 1 10
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda pating banyak RpS.0OO.00O.0OO,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 1 1 1
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah). PasalIl2...
SK No 019542 A
PRESIDEN
Pasal I 12 Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.00O.O00.000,O0 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 13
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 1 14
Setiap Orang yang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.000.O00,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 15
Setiap Orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.0OO.00O,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 16
(1) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
menanam Benih Tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap. . .
SK No 019543 A
PRESIDEN
(2) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 17
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 18
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 19
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
