UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan
untuk Usaha Budi Daya Pertanian.
(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha
Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas
maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
