Pasal 16
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara
terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian. pertanian (21 Kawasan pengembangan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia.
(3) Kawasan .
SK No 019510 A
PRESIDEN
(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
