UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan
budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau . kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah. (21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah.
