UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka
dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya. (21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.
(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan,
pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19. . .
SK No 019511 A
PRESIDEN
-t2-
