UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang
sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
- disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. (41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.
