UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- keringanan pajak bumi dan bangunan;
- pengembangan infrastruktur Pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;
- penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
(3) Setiap...
SK No 019512 A
PRESIDEN
(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha
atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian.
