UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang. (21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis.
