UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.
(2) Pertanian...
SK No 019509 A
PRESIDEN
(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
