UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi
daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan
kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
