Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan
jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.
(3) Pemerintah
SK No 019508 A
PRES IDEN
(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi
kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.
