UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi. (21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian kabupaten/kota.
(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya Pertanian setempat.
(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi
daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian.
