UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.
(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
- rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
- rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
