UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan budi daya pertanian tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.
