UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 meliputi aspek:
sumber daya manusia;
sumber daya alam;
sarana dan prasarana;
sasaran produksi;
kawasan budi daya Pertanian;
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
identifikasi persoalan pasar;
penelitian SK No 019506 A
PRESIDEN
-7
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan
- produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus memperhatikan:
- pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
- daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; C. rencana pembangunan nasional dan daerah;
- rencana tata ruang;
- pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
- kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- o kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kepentingan masyarakat; dan
- kelestarian lingkungan hidup.
(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang utuh.
