Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi
Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya pertanian secara berkelanjutan.
(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.
(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram
rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
