UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanj utan meliputi :
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- sistem informasi; dan
- peran serta masyarakat.
SK No 019505 A
PRES IDEN
