UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
- meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
- meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
