UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 40
(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih
Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. Pasal4l... SK No 019518 A
trRES IDEN
Pasal 4 1
(1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat
sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan manajemen tanam. (21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kalender tanam;
- pola pemupukan;
- pola pengairan; dan
- perbenihan.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kearifan lokal.
