UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 39
BAB 5 — PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PENANAMAN
