UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 121
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.OO0.000,O0 (tiga miliar rupiah).
