UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 122
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).
