UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 123
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,OO (lima miliar rupiah).
