UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 124
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menguasai pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan tidak memusnahkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00O.000.0OO,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 125 . .
SK No 019545 A
PRESIDEN
