UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 125
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah).
