UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 126
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat tanpa ada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.O00.000,00 (lima miliar rupiah).
