UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 127
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125, korporasinya
dipidana dengan pidana denda maksimum ditamb ah I I 3 (sepertiga).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Pertanian, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
