UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media
tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.
