UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.
