UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 4 — PENGGUNAAN LAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan
