UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 95
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengawasan .
SK No 019535 A
PRES IDEN
(2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
