UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 94
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan insentif kepada Petani pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil Pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan
