UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 96
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dilakukan melalui:
- pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan usahanya; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil budi daya Pertanian. (21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya Pertanian.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
