UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 64
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
(1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya Pertanian strategis nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Sarana Budi Daya Pertanian
