UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 65
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:
- Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
- Pupuk;
- pestisida;
- pakan; dan
- alat dan mesin Pertanian.
(2) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(3) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah lingkungan.
