Pasal 66
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.
(2) Untuk
SK No 019526 A
PRESIDEN
(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib dilakukan sertifikasi.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
