UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 67
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik. (21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
