UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 63
BAB 10 — PANEN DAN PASCAPANEN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi
daya Pertanian strategis nasional.
(2) Ketentuan
SK No 019525 A
FRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
