UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 77
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau
menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, danf atau tidak berlabel. (21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai pestisida.
(3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan pemusnahan.
