UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 76
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
