UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 75
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
- memberantas atau mencegah:
- hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil Pertanian;
- hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
- hama air;
- binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
- binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;
- memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan;
- mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan
- mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
