UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 78
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin Pertanian. (21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
