UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 79
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:
- memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan
- memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan.
