UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 80
BAB 11 — SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi Petani.
