UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 104
BAB 17 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- sistem informasi.
(3) Peran...
SK No 019539 A
FRESIDEN
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, danf atau bantuan.
