UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 103
BAB 16 — SISTEM INFORMASI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
