Pasal 102
BAB 16 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- perencanaan
- pemantauan dan evaluasi;
- pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
- pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
(6) Data...
SK No 019538 A
FRESIDEN
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur
dengan Peraturan Menteri.
