UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 101
BAB 15 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1) diselenggarakan penyuluhan Pertanian. (21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
- Pelaku Usaha.
(3) Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
